HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Amankan Pelaku Kriminal Anak Dibawah Umur, Polsek Galis Lakukan Diversi

Kapolsek Galis . AKP, Daky Dzul Qurnain, SH,

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polsek Galis berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone. Pelaku yng diamankan itu adalah  YA (16) warga Kampung. Sawah Pulo Kulon, Kelurahan. Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya Karena pelakunya anak dibawah umur Polsek Galis melakukan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana) untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. “Dalam kasus ini kami selaku penyidik wajib menjalankan perintah undang undang.yaitu  Pasal 1 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak. Makanya kami melakukan Diversi,” kata Kapolsek Galis . AKP,  Daky Dzul Qurnain, SH, Selasa (14/01/2020).

Dikatakan dia, dalam melakukan Diversi ini, pihaknya menghadirkan, keluarga pelaku, keluarga korban dan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan. “Kebetulan yang hadir dari Bapas Pamekasan adalah pak Rasyidi  Pembimbing Kemasyarakatan. sesuai dengan perintah Undang undang Diversi ini bisa lakukan setelah 3 hari dari penangkapan dan hasilnya baru diketahui setelah 7 hari dari pelaksanaan Diversi apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. kemudian dalam 14 hari berkas harus dikirim Kejaksaan,” jelas Daky panggilan akrabnya Kapolsek Galis ini.

Dijelaskan daky, kronologis kejadiannya itu pada hari Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 wib telah melapor ke Polsek Galis Syaiful Uyub, bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 wib dini hari telah mengamankan seorang anak laki-laki yang tidak dikenalnya dimana diketahui pelapor secara langsung anak laki-laki tersebut masuk ke dalam rumahnya di dusun Rembah desa Galis kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. “Pelaku berusaha untuk masuk ke dalam kamar yg ada d rumah pelapor, seketika itu juga pelapor langsung berusaha mengamankan,” terang Daky.

Pada saat pelapor berusaha mengamankan atau menangkap pelaku kata Daky, ada 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J1 ace yang terjatuh dari dibalik sarung yang dikenakan oleh pelaku. “Ketika ditanya milik siapakah handphone itu, pelaku mengaku handphone tersebut didapat dari hasil mencuri di salah satu kamar santri di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah. Ternyata Handphone milik salah seorang santri yang  bernama Mohammad Sofa. handphone itu diambil oleh pelaku pada saat Muhammad Sofa sedang tidur di kamar pondoknya,” pungkas Daky. (hib/shb)