Anggota Komisi II DPR RI Sosialisasikan Undang-Undang Kepemiluan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, melakukan sosialisasi undang-undang kepemiluan kepada masyarakat di kabupaten Bangkalan. “Undang-undang kepemiliuan ini merupakan penyatuan dari tiga undang-undang yang sebelumnya yaitu Undang-undang penyelenggara, undang-undang pilpres dan undang-undang pemilu legislatif,” kata Zainuddin Amali dalam acara Sosisialisasi Undang-undang di bidang Kepemiluan dalam rangka menuju pelaksanaan tahapan program jadwal dan anggaran pemilu/pemilihan yang berkualitas di aula Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (14/10/2017).
Dikatakan Zainuddin Amali, penyatuan undang-undang kepemiluan yang disosialisasikan itu merupakan hal yang baru dalam pelaksanaan pemilu nanti khususnya pilpres dan pemilu legislatif. “Ini suatu hal yang baru khususnya pileg dan pilpres yang disatukan yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, parpol, ormas dan teman-teman media,” jelas Politis Partai Golkar Dapil XI ini.
Dijelaskan Zainuddin Amali, Sosialisasi undang-undang kepemiluan ini dilakukan komisi II DPR RI bekerjasama dengan KPU. “Jadi KPU bekersama dengan komisi II DPR RI, keliling ke seluruh Indonesia, untuk mensosialisasikan hal –hal yang mendasar didalam Undang-undang ini, karena saya dari dapil XI maka wilayah sosialisasi saya ya disini (bangkalan red) dan kita sudah di kabupaten Sampang,” pungkasnya. (hib/shb)