Anggota PPS Dipecat, Puluhan Warga Desa Klapayan Lapor Ke Bawaslu Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Sekitar 60 orang warga desa klapayan kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bawaslu Bangkalan. Mereka melaporkan anggota PPK Sepulu dan Komisioner KPU Bangkalan yang melakukan pemecatan terhadap anggota PPS Desa Klapayan. Saat unjuk rasa puluhan warga desa Klapayan itu didampingi LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR)
Korlap aksi yang juga Ketua LSM RAR Risang Bima Wijaya, menjelaskan Pemecatan terhadap PPS desa Klapayan itu terlalu tergesa gesa dan menunjukkan ketidakmampuan KPU yang tidak mempunyai kemampuan . “Terkait administrasi mana ada pemecatan itu bersamaan panggilan dan pengambilan alih langsung dan itu ditetapkan satu hari, ini membuktikan bahwa KPU Bangkala tidak mempunyai kemampuan dan kualitas mau di uji kebobrokan mereka sudah jelas nyata, ” kata Risang usai menggelar aksi di kantor Bawaslu Bangkalan, Rabu (27/12/2023).
Dikatakan dia, anggota PPS Klapayan ini dipecat karena tidak mengikuti perintah KPU untuk mengkapling perolehan suara pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti. “Laporan terkait pemecatan anggota PPS desa Klapayan yang informasinya tidak bekerja, kemudian kami menyelidiki, ternyata mereka bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pemecatan mereka di latari pengkaplingan perolehan suara di TPS yang diperintahkan oleh PPK dan PPK diperintah langsung oleh komisioner KPU, ” jelas Risang.
Oleh sebab itu kata Risang, pihaknya melaporkan masalah pemecatan PPS Klapayan ini ke Bawaslu Bangkalan. “Ada 5 orang komisioner KPU Bangkalan dan 3 orang PPK Sepulu yang kami laporkan, ” tutur Risang.
Sementara itu ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mejelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan laporan dari warga desa Klapayan ini. “Kami akan melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan masalah ini, ” terang Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.
Ketua Bawaslu Bangkalan mengapresiasi laporan yang dilakukan oleh warga desa Klapayan ini. “Kami mengapresiasi atas aduan yang disampaikan oleh warga desa Klapayan dan akan kami proses laporan ini. Dalam kasus ini pelanggaran pemilu itu ada pelanggaran admistrasi etik dan pidana pemilu,” pungkasnya (edi/shb)