HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Apa Kata Kadispenduk Capil Bangkalan Soal KTP Anak ? Inilah Jawabannya

Kadispendukcapil bangkalan, Rudyanto
Kadispendukcapil bangkalan, Rudyanto

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Kartu Identitas Anak (KIA) akan diujicobakan di 51 Kabupaten kota se Indonesia. Sementara untuk pemberlakuan KIA di kabupaten Bangkalan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Tehnis (Juklak dan Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri. “Untuk Pelaksanaan KIA  Juklak dan Juknis belum turun, kita baru menerima Permendagri No 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak,” kata Kadispendukcapil Bangkalan, Rudyanto, Jum,at (11/03/2016)

Dikatakan dia, dalam Permendagri tersebut dijelaskan, Bahwa tujuannya dari KIA ini untuk meningkatkan pendataan, pemenuhan hak konstitusi warga negara dan pemenuhan pelayanan publik. “Jadi kedepan nanti anak bisa membuka rekening di Bank dengan menggunakan KIA ini,” jelas Rudy panggilan akrabnya Rudyanto.

Dijelaskan Rudy, dalam Permendagri No 2 tahun 2016 itu disebutkan persyaratan untuk pembuatan KIA ini adalah akte kelahiran. “Syarat utama-nya  punya akte kelahiran, anak umur 0 sampai 5 tahun ngak pakek  ngak pakai foto, sementara anak umur  5 hingga 17 pakai  foto. Namun Masalahnya  background foto itu pakai warna apa ?,” terangnya.

Karena Juklak dan Juknisnya belum turun, Dispenduk Capil Bangkalan belum tahu apakah blangko untuk KIA telah disediakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan pengadaan blangko sendiri.  “Masalah blangko KIA, apa dari pusat apa pengadaan sendiri,  kalau pengadaan sendiri kan bicara masalah anggaran, sementara  belum ada anggaran kalau pengadaan blangko kita sendiri, kita masih menunggu PAK,” pungkasnya. (Hib/shb)