Awal Tahun 2022 Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Bersama Penadahnya
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pada awal tahun 2002 ini, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). “Ada 2 orang pelaku curanmor beserta 3 orang penadah yang telah kita amankan. Mereka meringkuk dalam tahanan polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resrkrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwi yugo, SH, MH saat merilis ungkap kasus Curanmor di Mapolres Bangkalan, Senin (10/01/2022).
Dikatakan Dia, kasus curanmor yang berhasil diungkap itu adalah kasus curanmor yang terjadi pada hari Ahad tanggal 8 Januari 2022 kemari, “Dari 1 kasus itu kita menetapkan 2 orang tersangka dan 3 orang penadah dan sejumlah barang bukti yang kita amankan itu antara lain; Honda beat milik korban dan sepeda montor N-max sarana yang digunakan oleh pelaku dan beberapa barang bukti yang ada di penada yang kita temukan di TKP,” jelas Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Sigit, Kasus curanmor ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan ke anggota reskrim Polres Bangkalan yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan di wilayah kelurahan pangeranan dan mendapatkan informasi bahwa terjadi pencurian sepeda montor Honda Beat warna biru di jalan KH. Moh Toha tempatnya disamping pondok pesantren Al-Muntaha Al cholili. “Untuk menangkap pelaku anggota kami melakukan pengejaran sampai ke desa Petemon kecamatan Tanah Merah dirumah tersangka penadah, kemudian langsung kami melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” terangnya.
Ditambahkan Sigit, penangkapan terhadap 2 pelaku dan 3 penadah itu langsung dia pimpin sendiri. “Dalam penangkapan ini langsung dipimpin saya sendiri, dan langsung kita melakukan pengejaran kita temukan di TKP penadah. kemudian kita amankan 5 tersangka dan sejumlah bukti sepeda montor, kunci pas dan kita lakukan interogasi. Rupaya dari masing masing tersangka ada peran sendiri sendiri dalam kasus pencurian sepeda montor di Bangkalan ini,” tuturnya.
Untuk 5 tersangka orang tersangka curanmor ini kata Sigit, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP KHUP tentang Curanmor. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Sigit. (edi/shb)