Balita Warga Kokop Jadi Korban Penculikan di Pasar Blega
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Syamsuddinur (4) warga desa Kokop kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan jadi korban penculikan. Korban diculik saat ikut orang tuanya Hj Salinten (28) saat berjualan sayur mayur di pasar Blega. “Tersangka penculikan anak ini ada 2 yang satunya masih DPO dan tengah kita kejar. Sementara 1 orang tersangka lainnya masih kita observasi, makanya kasus ini kita bantarkan selama 2 minggu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulllah M Ridha, Jum’at. (13/1/2016)
Dikatakan Anisullah M Ridha, penculikan terhada bocah yang masih berumur 4 tahun itu terjadi sekitar pukul 11.00. Wib, pada saat itu korban ikut orang tuanya berjualan sayur di pasar Blega. Korban duduk-duduk di dekat lapak sayur dekat dengan ibunya. “Pada saat itu pembeli sayur lagi ramai,” jelas Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan itu.
Dijelaskan Anis, sementara pada saat itu Santi (21) warga desa Kotah kecamatan jrengik kabupaten sampang si pelaku tengah erada di warung mie Ayam. “Kepada penjula Mie ayam pelaku berpura pura melamar pekerjaan di Warung itu,” terangnya.
Pada saat ibu korban sibuk dengan pembeli sayur itulah, pelaku membawa anak penjulan sayur ke arah timur se ejauh kira kira 100 meter dari tempat ibunya bejualan. “Ketika ibunya sibuk melayani pembeli, pelaku menculiknya,” tutur Anis.
Ditambahkan Anis, melihat anaknya sudah tidak ada didekat lapak Sayur mayur, ibu korban sadar jika anaknya hilang, kemudian, berusaha mencari anaknya dengan meminta bantuan orang orang yang ada disekitar. Pasar. “Si ibu bingungnya anaknya, dia kemudian mencarinya,” katanya
Kebetulan imbuh Anis, ada warga yang melihat pelaku menggandeng anaknya, beruntung pelaku berhasil ditangkap warga di timur simpang 3 pasar Blega. “Kemudian warga menyerahkan pelaku ke petuga Polsek Blega yang kebetulan patroli di pasar itu,” ujarnya.
Tersanka kasus penculikan anak ini kata Anis, bakal di jerap dengan pasal 83 jo 76 6. UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hib/shb)