Bandar Sabu Pamekasan Diciduk Polisi
Pamekasan, maduranewsmedia.com– J (40), warga Dusun Demmabuh, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, diciduk polisi di rumahnya.
Polisi menduga, tersangka merupakan bandar sabu di wilayah hukum Pamekasan. Namun, sejak tahun 2015 selalu lolos dari sergapan petugas. Saat ini apes, tersangka berhasil diringkus saat tengah menimbang sabu di kamar rumahnya.
Keberadaan tersangka tercium polisi berkat laporan warga sekitar. Saat rumahnya digerebek, ternyata benar adanya. “Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan seberat 12,36 gram,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kamis (19/10/2017).
Disebutkan, bahwa tersangka memasok sabu ke Wilayah Kecamatan Proppo, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Palengaan. Bahkan, para pelanggannya atau pengguna sabu ada yang menyerahkan STNK kendaraan bermotor dan SIM sebagai jaminan.
Penyidik Polres Pamekasan menerapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rhm/shb)