HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Ini Pelaku Jambret Di Jalan KH Lemah Duwur Bangkalan Yang Viral Di Medsos

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sekitar pukul 11 siang terjadi pencambretan di jalana KH Lemah Duwur Kelurahan Pajagan kabupaten Bangkalan, korban Jambret adalah seorang ibu warga Pangeranan yang hendak membeli bakso ke jalana KH lemah Duwur Bangkalan. pelaku jambret terangkat dan vedio-nya viral di Media Sosila dan WA Group. pelaku yang diamankan dari amukan massa itu adalah inisial  RH (40)  warga Kelurahan Pangeranan kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan. saat ini kasus ini dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.

Kasat Resrkrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo menjelaskan, kasus korban kasus pencurian dan kekerasan dengan cara pelaku menjambret yang terjadi di jalan KH Lemah Duwur itu korbanya adalah seorang ibu ibu. “Korban ini mau beli bakso ke jalan KH Lemah Duwur atau Tempat kejadian perkara,” kata Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Kamis (06/01/2022).

Kasat reskrim Polres bangkalan kemudian menjelaskan kronologi terjadinya penjambretan di jalan KH Lemah Duwur yang sempat viral di Medsos itu. “Saat itu  korban berangkat dari rumahnya dari Pangeranan menuju ke jalan KH Lemah Duwur (TKP) untuk membeli  Bakso, korban menggunakan sepeda angin dan korban menaruh dompet di keranjang sepedanya,  tiba-tiba  dari arah belakang dengan mengendarai Honda Mio pelaku memepet korban dari belakang,  kemudian mengambil dompet milik  korban, saat itu  korban tidak menguasai sepeda dan hampir terjatuh.  setelah dompetnya diambil korban berteriak maling,,,maling,  sehingga pelaku melarikan  diri masuk ke perkampungan dan sempat dikejar oleh masyarakat,” jelas Sigit.

Dijelaskan Sigit, Pada saat pelaku dikejar oleh masyarakat, ada tim Patroli dari Polres Bangkalan. “Pada  saat itu ada  tim patroli polres Bangkalan sedang melintas juga ada anggota Sat reskrim yang sedang melaksanakan kring serse sehingga bisa dengan cepat masyarakat dan petugas kepolisian mengamankan tersangka,” terangnya.

Untuk  menghindari  amukan massa kata Sigit, kemudian tersangka  dibawa ke polres bangkalan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya diatas 9 tahun penjara,” pungkasnya. (min/shb)