HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bandar SS Warga Desa Parseh Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

tersangka SS

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– jajaran resnarkoba berhasil menangkap bandar sabu-sabu, dia adalah Sarif alias Ipin (30) warga dusun Rabesan Desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, Bandar SS ini ditangkap saat  bertransaksi dengan pembelinya di Rumahnya.” Kita telah menangkap satu orang bandar SS, dia ditangkap saat transaksi dengan pembelinya,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha, Senin (27/3/2017).

Dijelaskan dia, bandar SS ini ditangkap berawal pada saat jajaran resnarkoba menangkap dua orang pembeli SS yaitu Amirjan (50) warga desa Kebun Jeruk kecamatan tanjung karang Timur, kota Bandar Lampung dan Joko Budi Setyo Santoso (21) warga Sidotopo Wetan surabaya. Kedua orang yang berprofesi sebagai supir itu telah membeli barang haram itu dan melakukan pesta sabu-sabu di rumahnya tersangka Sarif. seharga Rp 400 ribu.

Kini kedua orang supir yang telah berpesta SS di ssebuah bilik dirumahnya tersangka bersama tersangka Sarif meringkuk ditahanan Mapolres Bangkalan. “tersangak akan dijerat dengan ayat 114 dan pasal 112 UU RI dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)