Bawa Sajam, Pedagang Asal Kalimantan Ditangkap Reskrim Konang
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib sial menimpa Abdul Rahman (40) warga Balik Papan Utara Balikpapan Kalimantan Timur. Pria yang berprofesi sebagai pedangang ini ditangkap jajaran reskrim Polsek Konang di perempatan, jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jum’at (19/1/ 2018).
Informasio yang dihimpun dari petugas menyebutkan, Pada hari Jum’at sekitar pukul 20.30 wib anggota Reskrim yang sedang melakukan operasi hunting mendapati 2 orang mengendarai motor. Karena gelagat kedua pengendara itu mencurigakan, kemudian petugas menghentikan motor dimaksud dan memeriksa pengendara nya. Setelah digeledah ternyata salah seorang yang dibonceng kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang di selipkan dipinggang sebalah kiri.
Karena kedapatan membawa sajam, kemudian terlapor yaitu Abdul Rahman langsung dibawa ke polsek Konang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki menyimpan menguasai senjata tajam pisau tanpa dilengkapi surat ijin yg sah dari yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951
Selain mengamankan terlapor, polisi juga menggamankan baranfg bukti berupa Sebilah senjata tajam jenis Pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna Coklat. (hib/shb)