HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bawa Sajam, Pemuda Warga Desa Maneron Ditangkap Jajaran Polsek Klampis

ditangkap ilustrasi

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– kebiasaan masyarakat desa membawa senjata tajam (Sajam) masih terus berlangsung, padahal membawa sajam tersebut jelas melanggar hukum. Seperti yang dialami oleh Moh Rizal (20) warga  Dusun Mangka’an Desa Maneron, Kecamatan  Sepulu Kabupaten Bangkalan, pemuda tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polsek Klampis, karena membawa sajam jenis clurit.

Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan, Jum’at (15/12/2017) sekitar pukul 21.00 Wib anggota reskrim Polsek Klampis bersama dua anggota Sabhara melaksanakan patroli melewati jalan raya Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.

Namun, sesampainya di jalan yang rawan itu, petugas menghentikan mobilnya untuk beberapa saat.  Kemudian dari arah Desa  Maneron ada sepeda motor yang berhenti ketika melihat petugas Patroli.  Karena mencurigakan, kemudian petugas menghampir pengebdara motor tersebut.  Petugas melihat orang yang membonceng diatas sepeda motor tersebut tampak menonjol di pinggang sebelah kirinya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sebilah clurit lengkap dengan sarung penutupnya yang diselipkan dibalik baju yang digunakan. Selanjutnya petugas membawa pemuda dan barang bukti di bawa ke Polsek Klampis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 1 bilah clurit sepanjang 50 cm terbuat dari besi warna hitam dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat lengkap dengan selontongnya yg terbuat dari kulit warna coklat. (hib/shb)