Bawa Sajam, Pengusaha Konveksi kecamatan Labang Ditangkap
Bangkalan,maduranewsmadia.com– Gara-gara membawa senjata Tajam (Sajam) dua orang warga kecamatan Labang ditangkap gabungan unit resmob, unit reskoba dan unit reskrim polsek Sukolilo. Kedua orang itu adalah Samsuri (50) warga desa Alang alang, kecamatan Tragah dan Soleh (23) dusun Perombesen, desa. Petapan, kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan, Keduanya ditangkap Sabtu (.25/8/2018)
Tersangka Samsuri tersebut selain membawa saja, yang bersangkutan juga kedapatan menjual judi togel Hongkong yang dilakukan dengan cara via SMS melalui HP. Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Sukolilo.
Sedangkan tersangka Soleh merupakan pengusaha konveksi ini telah kedapatan membawa sajam jenis calok tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, selanjutnya orang dan bb dibawa ke polres bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut. (hib/shb)