HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Himbau Parpol Taati Aturan Dalam Pelaporan Dana Kampanye

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan, Muhlis

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Mulai tanggal 8 hingga tanggal 12 Januari 2024 merupakan masa perbaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu Tahun 2024. Pada masa perbaikan ini, Bawaslu kabupaten Bangkalan menghimbau agar Partai Politik peserta pemilu mentaati aturan dalam pelaporan dan penyetoran dana kampanye. “Kita menghimbau agar supaya parpol peserta pemilu untuk mentaati aturan dalam menyetorkan dan melaporkan dana kampanye, ” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan, Muhlis, Rabu (10/01/2024)

Surat himbauan kepada parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres dan cawapres sudah dikirim. “Surat himbauan sudah kami kirim, ” jelas Muhlis.

Selain melalui surat, Bawaslu kabupaten Bangkalan telah menyampaikan pada saat rapat koordinasi dengan parpol peserta pemilu. “Pada saat rakor juga sudah kami sampaikan, ” terangnya

Sebab kata Muhlis, jika parpol tidak seauai aturan pada saat menyetor dan melaporkan LADK nya, maka ada konsekuensi yang akan diterima parpol. “Konsekuensi nya berupa pembatalan peserta pemilu di. Daerah, ” tuturnya.

Sampai saat ini, imbuh Muhlis, Bawaslu. Kabupaten Bangkalan belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan LADK ini. “
Sampai saat ini kami belum menemukan temuan terkait LADK ini, ” katanya.

Bawaslu kabupaten Bangkalan mengharapkan agar parpol peserta pemilu dalam melaporkan LADK sumber dananya harus jelas. (min/shb)