HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama Bulan Puasa Jam Kerja PNS Di  Discoun 1 jam

 

Kabag Orgnaisasi  dan aparatur, Sarifuddin
Kabag Orgnaisasi dan aparatur, Sarifuddin

Bangkalan, maduranewsmedia.com-Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Bangkalan  pada bulan suci Ramdhan ini berbeda dengan hari-hari biasa. Selama bulan Romadhan jam kerja PNS di kurangi selama 1 jam. Pengurangan jam kerja pada bulan suci romadhan ini untuk menghormati para Pegawai yang menunaikan ibadah puasa. “Selama bulan suci romdhan ini jam kerja bagi PNS di discoun selama 1 jam, “ kata Kepala Bagian Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin, Minggu (05/06).

Dikatakan dia, jika pada hari biasa, para PNS ini masuk pukul 07.00 wib dan pulang pada pukul 15.30 wib, namun  selama bulan suci Romdahan masuk pukul 08.00 wib dan pulang pukul 15.00 wib. “Pada bulan ini PNS masuk lebih siang dan pulang lebih awal, jam kerja PNS ini sudah berdasarkan dari surat edaran Gubernur Jawa Timur,” jelas Udin panggilan akrabnya kabag Ortala itu.

Lebih lanjut Udin menjelaskan, dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan suci Romdhan ini, diharapkan para PNS tidak lantas mengurangi kinerja karena menjalankan ibadah puasa. “Ya kami harapkan, dengan pengurangan jam kerja ini PNS tetap meningkatkan kinerjanya karena puasa bukan alasan untuk mengurangi kinerja,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Udin, apabila ada PNS pada bulan yang melanggar jam kerja dengan alasan tengah menunaikan ibadah puasa, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada PNS yang bersangkutan. “Makanya kami sangat berharap PNS mentatai aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini, kalau ada yang melanggar tentunya akan kami beri sanksi,”  pungkasnya.

Abdurahman salah seorang PNS dilingkungan pemkab Bangkalan mengaku senang dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan suci Romadhan ini. “Ya Alhamdulillah kalau memang kita dapat discoun jam kerja selama puasa. Ini berkah romadhan mas,” katanya singkat. (hib/shb)