HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Beli Sabu Di Bangkalan Dua Orang Warga Sampang Ditangkap Polisi

dua tersangka asal kabupaten Sampang saat diperiksa petugas

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib apes dialami oleh dua orang budak narkoba asal kabupaten Sampang. Mereka adalah Hairut Sholeh (30) warga  dusun. Plajengan, Desa. Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang dan Syamsul Arifin (34) Dusun. Tanddan Tengah, Desa. Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kedua orang tersebut ditangkap usai membeli sabu kepada seorang pengecer DN yang saat menjadi DPO. Keduanya ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Konang di depan warung Bakso di jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jum,at (9/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 Wib, pada saat petugas melaksanakn operasi hunting di jalan Raya Desa  Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten. Bangkalan, petugas mendapati tersangka tengah mengendarai motor jenis matic berhenti di warung bakso yang sedang tutup. Dua orang tersebut menemui DN (DPO) yang diduga sebagai seorang pengedar sabu-sabu.

Petugas yang tengah patroli itu melihat  gerak gerik yang mencurigakan dari ketiga orang tersebut, Selanjutnya petugas menghampiri ketiga orang tersebut. Namun setelah dihampiri, petugas, 1 orang yaitu DN langsung melarikan, sedangkan kedua tersangka  berhasil diamankan. Saat di geledah  ditemukan satu poket kecil sabu terbungkus plastik yang disembunyikan didalam bungkus rokok Sampoerna U Mild 16

Dari hasil pemeriksaan  sementara, satu poket kecil sabu tersebut didapat tersangka  dari DN, yang selanjutnya narkoba itu akan dipakai bersama. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Konang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Modusnya, tersangka Hairul Sholeh mendapatkan sabu dengan cara membeli melalui MHK (DPO) kepada seorang bandar yang tidak diketahui namanya seharga  Rp. 1 juta  yang rencana oleh tersangka  Hairut sholeh dan  Syamsul Arifin  serta DN (DPO) akan dipakai bersama-sama. Namun sebelum ketiganya memakai barang haram tersebut keburu ditangkap. (hib/shb)