Bilik Sabu Dua Kampung Narkoba Di Kecamatan Socah Dimusnahkan
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Sejumlah bilik sabu yang digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu di dusun Tapel Desa Parseh dan di Desa Sangra Agung kecamatan Socah kabupaten Bangkalan dimusnahkan. “Pemusnahan bilik sabu ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi yang kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo disela-sela kegaiatan Pemusnahan Bilik Sabu, Sabtu (15/12/2018).
Dikatakan dia, pemusnahan bilik sabu tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara dibakar dan dengan dirobohkan. “Cara pemusnahannya ada bilik sabu yang kita bakar, ada bilik sabu yang kita robohkan,” jelas Puguh panggilan akrabnya Kasat Narkoba tersebut.
Dijelaskan Puguh, bilik sabu yang dimusnahkan itu ada 5 bilik, 4 bilik ada di dusun Tapel desa Parseh dan 1 bilik di desa Sangra Agung. “Di dusun Tapel ada 4 bilik, 2 bilik kita bakar, 2 bilik kita robohkan, kalau di desa Sangra Agung ada 1 bilik hanya dirobohkan,” terangnya.
Ditambahkan Puguh, dalam pemusnahan bilik tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan. “Ngak kita tidak menemukan barang bukti lagi, dan pemusnahan bilik ini sebagai tindak lanjut dari operasi yang kemarin,” tuturnya.
Dalam penggerebekan di dua kampung sabu kemarin, Polisi mengamankan 9 orang, namun setelah ditindak lanjuti dan proses hanya 4 orang yang diterapkan sebagai tersangka. “Dari 9 orang yang kita amankan, 4 yang memenuhi unsur untuk proses sidik dan kita ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (hib/shb)