BK DPRD Pamekasan Nyatakan Perbuatan Ketua Komisi III Langgar Kode Etik DPRD
Pamekasan maduranewsmedia.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Jawa Timur menyatakan bahwa perbuatan iskandar Ketua Komisi III DPRD Pamekasan sudah melanggar kode etik dewan. Berdasarkan laporan dan saksi terkait foto mesra bersama cewek bohay di dalam kamar hotel di surabaya satu bulan yang lalu yang membuat hoboh di sosial media (medsos) serta adanya laporan penelantaran mantan istri dan anaknya.
Anggota BK DPRD Pamekasan, Zainal Abidin mengungkapkan, setelah di lakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi terkait perbuatan iskandar ini, serta dicocokkan antara keterangannya ,akhirnya BK berkesimpulan bahwa perbuatan Iskandar telah melanggar kode etik DPRD.
“Kami membuat kesimpulan serta rancangan untuk keputusan penetapan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Sebab pelanggaran yang dilakukan Iskandar ketua komisi III ini masuk katergori pelanggaran berat. Karena dianggap meresahkan masyarakat dan tidak patut dilakukan oleh wakil rakyat,” ungkap Zainal, Senin (17/4/201/).
Di tambahkan Zainal, perbuatan iskandar yang dianggap tidak patut dilakukan tersebut adalah kawin-cerai. Ia mengaku akan segera mendaftarkan dan memparipurnakan keputusan BK dalam waktu dekat ini. (rhm/shb)