BKPSDA Bangkalan Belum Terima SE Mendagri, Terkait Pengangkatan Bidan PTT Usia 35 Ke Atas
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sampai saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) kabupaten Bangkalan belum menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam negeri terkait Pengangkatan Pegawai tidak tidak tetap Kementerian Kesehatan menjadi CPNS dilingkungan pemerintah Daerah. “Sampai saat ini secara resmi kami belum menerima SE Kemendagri itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) kabupaten Bangkalan, Moh Ghufron melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Masyhudunnury, Rabu (05/11/2018).
Diktakan dia, dirinya tahu Surat Edaran Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 446/10772/SJ tentang pengangkatan Pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS dilingkungan Pemerintah Daerah secara eletronik.. “Saya dapatnya SE itu dari Group, jadi secara eletronik kita sudah dapat, tapi surat secara resmi kami belum menerima,” jelas Masyhud panggilan akrabnya Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
Dijelaskan Masyhud, adanya SE itu masih memerlukan proses –prose lainnya yaitu menyiapkan MoU. “Nanti adanya SE Mendagri itu harus disiapakan MoU, Yang buta MoU itu perop jatim, karena MoU-nya harus seragam,” terangnya.
Memang kata dia, ketika nanti SE itu sudah jalan mengarahnya ke BKPSDA, namun tetap dibawah naungan Dinkes. “Arahnya tetap ke sini (BKPSDA Red), namun di bawah naungan Dinkes, tapi samoai saat belum ada kepastian,” tuturnya.
Namun kata Masyhud, meskipun BKPSDA belum menerima surat secara resmi, namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait SE Mendagri tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Dinkes,” pungkasnya. (hib/shb)