HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Blangko KTP el Di Dispendukcapil Bangkalan Masih Kosong

Kabid pelayanan dan pendaftaran penduduk Dispenduk capil, Djayus Sayuti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– sejak.bulan Oktober tahun 2016 sampai saat ini blangko KTP eletronik(KTP el) di kabupaten Bangkalan kosong. Ksosongnya blangko. KTP el itu, karena keterlambatan pengiriman blanko dari Kemendagri pusat. “Pernyataan pemerintah pusat pada bulan Oktober tahun 2016, dipredeksi bulan Pebruari 2017, blangko sudah dikirim, tetapi pemerintah pusat gagal melakukan leleng, hingga sampai saat ini kami belum menerima blangko KTP el,” kata Kadispenduk Bangkalan, Rudyanto melalui Kabid pelayanan dan pendaftaran penduduk dispenduk capil, Djayus Sayuti, Senin (06/2/2017)

Dikatakan Djayus Sayuti, kabar terakhir yang diterima Dispeeenduk capil bangkalan, Blangko KTP el itu diperkiran akan diterima. Pada pertengahan tahun 2017.  “Kabar terakhir blangko KTP el akan kita. terima pda pertengahan tahun 2017, ini pernyataan dari pemerintah pusat,” jelas Djayus Sayuti.

Lebih lanjut Djayus  Sayuti menjelaskan, pada bulan oktober 2016 pemerintah pusat menyatakan jika jika lelang pengadaan blangko KTP el dilakukan pada bulan Nopember tahun 2016. “Namun ternyata gagal kontra dan gagal lelang, jadi  untuk rencana pencetakan 8 juta Blangko. Ktp el ini ngak ada perusahaan perecetakan yang berani, sehingga menyebabkan blangko KTP. El ini kosong sampai sekarang,” tutur Djayus.

Jadi kata Djayus Sayuti, dengan masih kosongnya blangko KTP el ini, Dispendukcapil kabupaten bangkalan masih mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP el. “Kami mengeluarkan surat keterangan ini sejak blangko KTP el akhiir pada bulan  September 2016, ini sesuai dengan Surat edaran dari Kemendagri,   tentang format surat keterangan sebagai pengganti KTP el, dan sampai saat ini sudah  7073 suratKetarangan yang telah di keluarkan dispenduk,” katanya.

Ditambahkan Djayus Sayuti, jika Surta keterangan. Yang berlaku selama 6 bulan ini mati,maka bisa diperpanjang. “Surat Keterangan  bisa diperpanjang, dengan. Cara Surat keterangan itu dikembalikan ke didpensuk kita cetak ulang tanpa melampirkan persyratan apa-apa,” pungkasnya. (hib/shb)