BPD Yang Tak Bentuk P2KD Terancam Dibekukan Dalam Pilkades Tahap II Ini
Bangkalan,Maduranewsmedia.com– Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) kabupaten Bangkalan mengancam akan membekukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam Pilkades Serentak tahap II yang rencana bakal di gelar pada Bulan Oktober. “Sesuai dengan UU No 06 tahun 2014, tugasnya BPD menjalankan pemerinahan desa, kalau tidak membentuk P2KD berarti pemeritahan desanya tidak jalan dan BPD-nya akan dibekukan,” kata Kepala Bappemas Bangkalan, Isme Effendi, Senin (15/02/2016).
Dijelaskan Ismet Effendi, saat ini dari 142 desa peserta pilkades serentak, sudah 23 desa yang telah membentuk (P2KD). Ke-23 desa itu antar alain; di Kecamatan Kokop, desa Tramok dan Mandung, kecamatan Klampis, Desa Buluk Agung, kecamatan Galis Desa Kajua Anak, Kecamatan Sepuluh Desa Banyior, Gunelap, Tanagurah Temor, dan desa Saplasah. Untuk di kecamatan Blega, desa Ko,olan, Lombang Dajah, Kecamatan Konang, desa Bandung, Kangerah, di kecamatan Geger Desa Nyoneng Dajah, kecamatan Tragah desa Alang-alang dan desa. Komoneng, di kecamatan Burneh desa Pangolangan dan Binoh, kecamatan Tanjung Bumi desa Banyusangkah, di kecamatan Tanah Merah, desa Petrah dan desa Pedurungan, kecamtan Labang, desa Sukolilo Timur, Petapan dan desa Bunajih.”Kami harap desa yang belum membentuk P2KD segera membentuknya,” jelas Ismet.
Lebih lanjut Ismet Effendi menjelaskan, Panitia pilkades serentak tingkat kabupaten memberi batas waktu hIngga tanggal 31 Maret untuk segera membentuk P2KD. “Ya harus terbentuk kalau ada desa yang tidak mau membentuk P2KD Kita akan megambil tindakan,” kata Ismet yang juga Ketua Panitia Pilkades serentak tingkat kabupaten ini.
Namun imbuhnya, sebelum mengambil tindakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada desa-desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahap II pada Bulan Oktober nanti. “nanti kita akan memberikan pemahaman keapad BPD tentang fungsi BPD gara mereka menejalankan tugasnya sesuai undang-undang,” tuturnya.
Terpisah, sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi tidak menampik jika masih banyak desa yang masa jabatan Kepala desanya habis enggan membentuk P2KD. “Ya saya dengar dibawah memang masih banyak desa-desa yang enggan membentuk P2KD ini, namun pelaksanaan ilkades serentak kan masih lama,” katanya singkat.(hib/shb)