Bupati Bangkalan Himbau Masyarakat Tetap Menggunakan Protokol Kesehatan Saat Melaksanakan Solat Idul Fitrih
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pemerintah kabupaten Bangkalan tidak melarang masyarakat melaksanakan solat idul Fitrih pada lebaran nanti, namun pemkab mengnghimbau agar masyarakat tetap mengunakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). “Kita tetap memperbolehkan masyarakat melaksaankan solat Ied, dengan tetap menggunakan protokol Covid-19,” kata Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron, Kamis (21/05/2020)
Dikatakan dia, diperbolehkannya masyarakat kabupaten Bangkalan dalam melaksanakan ibadah solat ied ini, karena sesuai dengan himbauan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Seperti himbauan yang telah disampaikan oleh ibu Gubernur, solat Ied tetap diperbolehkan dengan catatan tetap menggunakan protokol Covid-19,” jelas Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan ini.
Dijelaskan Ra Latif, terkait masalah pelaksanaan solat idul Fitrih ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan Fatwa .”Fatwa sudah dikeluarkan oleh MUI, MUI di masing masing kabupaten hingga tingkat kecamatan. Insya allah, kami pemerintah kabupaten bangkalan juga membantu mensosialisasikan masalah ini melalui camat, dan camat nanti disampaikan kepada para kepala desa, kepala desa menyampaikan kepada masyarakatnya. terutama kepada tokoh tokoh agama di desa setempat,” pungkasnya. (hib/shb)