Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron Resmi Pecat 13 ASN Yang Terbukti Korupsi
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron telah resmi memberhentikan 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Bangkalan yang terlibat korupsi dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah. “ASN yang terlibat korupsi dan telah divonis pengadilan SK pemberhentiannya sudah kami tanda tangani,” kata Ra Latif panggilan akrabnya,Rabu (01//05/2019).
Dikatakan Dia, sesuai dengan aturan dari Kemendari, ASN yang terlibat Korupsi dan telah divonis oleh pengadilan, maka per tanggal 30 April 2019, ASN tersebut harus diberhentikan. “Aturannya tanggal 30 April kemarin terakhir mereka harus diberhentikan, ya mau tidak mau harus kita patuhi aturan itu, dan SK-nya sudah satu minggu yang lalu saya tanda tangani,” jelas politis PPP ini.
Orang nomer satu dijajaran pemkab Bangkalan ini mengharapkan, ke 13 ASN yang telah diberhentikan itu supaya tabah dan abar dalam menghadapi cobaan. “Ya saya harap mudah-mudahan ke 13 ASN tabah dalam menghadapi cobaan ini,” terang Ra Latif.
Ra Latif mengharapkan, kedepan tidak ada lagi ASN yang terlibat korupsi lagi. “Ya saya juga berharap kedepan tidak ada lagi ASN pemkab bangkalan yang terlibat korupsi lagi, dan semoga kasus yang menimpa ke 13 ASN ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tutur Ra Latif.
Ditambahkan Ra Latif untuk mengisi kekosongan Jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan sekaran dobata oleh PLT, pihkanya sudah membentuk panitia Lelang untuk melakukan lelang jabatan. “Panitia lelangnya sudah kami bentuk,”pungkasnya. (hib/shb)