HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Pamekasan Bantah Tudingan Dari DPRD Terkait “Jatah” Dari Resto Wira Raja

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii membantah tudingan dari wakil Wakil Ketua Komisi I  DPRD Pamekasan yang menuding pemkab  telah menerima jatah dari pemilik rumah makan dan karaoke Resto Wira Raja yang terletak di Tlanakan kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan terkait penutupan Resto tersebut.

Menurut bupati kalau pemkab pamekasan menerima jatah itu masuk kesiapa dan berapa nominalnya harus jelas dan pihaknya akan memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menerima jatah dari resto tersebut. “Iya terus terang kalau sama saya tidak ada jatah dari Wira Raja,” tegas Bupati Pamekasan Achmad Syafii melaksanakan safari romadan di kecamatan pademawu Selasa (6/6/2017) malam.

Ditambahkan orang nomer satu di pamekasan ini, resto Wira Raja itu, sudah mengantongi ijin lengkap, namun ada satu yang tidak memiliki ijin yang saat ini masih di urus oleh pemiliknya. “Kalau saya menilai pemilik wira raja ini, sangat bagus karena ditutup semuanya meski ada ijinnya,” kata Syafii.

Ditambahkan Syafii, penutupan sementara resto itu, adalan inisiatif dari pihak Wira raja setelah pihak pemerintah melakukan teguran dua kali. “Penutupan Resto itu bukan rekayasa,” terang Syafii.

Sebelumnya, wakil Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Abdul Haq menilai pemkab pamekasan telah menerima jatah dari pemilik Resto Wira Raja. Pasalnya, penutupan itu hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja.

“Ia semestinya tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tidak hanya sekadar memberikan pengumuman saja, akan tetapi menyegel pintu masuk Wiraraja.Penutupan ini agar Pemkab seolah-olah bertindak, dan saya nilai pemkab pamekasan telah menerima uang dari pemilik resto wira raja,” kata Abdul Haq, saat ditemui di ruang kerjanya. (rhm/shb)