Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Bangkalan Himbau Warga Bangkalan Tidak Mudik Saat Lebaran Idul Adha
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Mudik atau pulang kampung pada saat lebaran baik lebaran idul fitrih maupun lebaran idul merupakan kebiasaan atau tradisi masyarakat Madura yang bekerja di luar Madura atau bekerja di perantauan. untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Kapolres Bangkalan, AKPB Alith Alarino S.I.K menghimbau kepada masyarakat Bangkalan yang ada di Perantauan untuk tidak melukan aktivitas mudik pada lebaran Idul Adha nanti.
Himbauan tidak Mudik itu disampaikan oleh orang nomer satu dilingkungan Polres Bangkalan karena saat ini masih pandemi Covid-19. “Kami dari Polres angkalan menghimbau kepada warga Bangkalan yang berada diluar bangkalan, dengan situasi perkembangan Covid-19 saat ini , agar dapat dipertimbangankan kembali kegaiatan pulang kampung dalam rangka merayakan lebaran idul Adha,” Kata Alith sapaan akrabnya Kapolres bangkalan, Jum,at (16/07/2021).
Kapolres Bangkalan mengeluarkan himbauan larang mudik pada lebaran Idul Adha itu, karena mengaca pada lonjakan Covid-19 di kabupaten bangkalan paska mudik pada lebaran Idul Fitrih. “Himbauan tidak mudik ini untuk mencegah terulang-nya kembali peristiwa penyebaran Covid-19 pada saat lebaran idul fitrih yang terjadi di Bangkalan,” terangnya.
Untuk mencegah budaya pulang Kampung pada lebaran Idul Adha nanti, Polres bangkalan akan melakukan penyekatan jalan masuk ke kota Bangkalan. “Yang akan kami lakukan untuk mencegah budaya pulang kampung ini, polres Bangkalan akan melakukan penyekatan jalan masuk ke kota bangkalan, yang masuk ke kota Bangkalan kami prioritaskan warga bangkalan yang memiliki KTP bangkalan atau warga bangkalan yang ber-KTP luar bangkalan, maka yang bersangkutan bisa menunjukan keterangan domisili dari pemerintah setempat” tuturnya.,
oleh sebab itu Kapolres bangkalan menghimbauan kepada warga bangkalan yang ber-KTP luar Bangkalan untuk membuat keterangan Domisili. “Himbauan saya kalau ada warga Bangkalan yang ber-KTP luar bangkalan segera membuat keterangan domisli ke RT/RW atau kecamatan nantinya pada saat penyekatan pemerikaan surat-surat bisa menunjukkan surat itu,” kataya.
Sedangkan untuk penyekatan di jembatan Suramadu akan dilakukan di jembatan Suramadu sisi Surabaya. “Untuk Suramadu akan dilakukan penyekatan di area Surabaya nanti dari Polrestabes atau polres Tanjung Perak yang akan melakukan penyekatan di akses Suramadu arah masuk ke Madura,” pungkasnya. (min/shb)