Diduga Kongkalikong, KPU Pamekasan Loloskan Dua Pendamping Desa Aktif Sebagai Caleg
Pamekasan, maduranewsmedia..com= Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan kurang tegas dalam menyeleksi dan melakukan verifikasi secara ketat terhadap calon legislatif (Caleg) di kabupaten setempat. Buktinya ada dua caleg yang masih aktif sebagai pendamping desa diloloskan. Lolosnya dua caleg dari PKB yang masih aktif itu diduga adanya kongkalikong antara caleg dengan KPU. Minggu (22/9/2018).
Dua orang calon caleg yang di lolos dan masuk ke dalam Daftra Calon Tetap (DCT) itu Syafiuddin asal Waru, dan Abdul Mu’in asal Pamekasan. Dua Caleg ini terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar. Keduanya berangkat dari partai yang sama yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Pamekasan, Hamzah menerangkan bahwa dirinya tidak tahu jika dua orang itu masih aktif sebagai pendamping desa. Keduanya juga tidak memberikan surat pengunduran diri ketika mendaftar sebagai Caleg. “Terduga PD itu sampai saat ini belum memberikan surat pengunduran diri ke KPU,” kata Hamzah, seperti dikutip media online Jarrak.
Aktivis Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Fauzi menilai KPU sudah lalai melaksanakan tugasnya karena tidak selektif tidak profisional. Seharusnya KPU memeriksa satu persatu berkas para Caleg sebelum menjadi DCT. Menurutnya, KPU harus mencoret dua Caleg tersebut karena sudah jelas melakukan pembohongan publik dan KPU harus minta maaf kepada publik.”Saya menilai ada kong kalikong KPU sebab dua orang pendaping desa itu belum Coret sebagai Caleg dari DCT” ucap Fauzi.
Fauzi mengutip Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 tertulis, “mereka yang mendapatkan sumber pendapatannya dari negara wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai Caleg”. “Enak sekali kedua Caleg itu kalau diloloskan meskipun melanggar aturan. Bagaimana kalau jadi mereka itu, apa tidak semakin membohongi rakyat,” pungkasnya Fauzi. (rhm/shb)