HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR Bagi Para Pekerja

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Untuk membantu para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitrih atau hari raya keagamaan,  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan membuka posko Pengaduan THR. “Posko pengaduan THR ini sudah kita buka sejak tanggal 26 April 2021 lalu, ya lokasi posko ada di kantor kami,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leardy, Selasa (04/05/2021)

Dikatakan dia, posko pengaduan THR ini disediakan bagi para pekerja yang tidak menerima THR pada pelaksanaan hari raya keagamaan atau pada lebaran Idul Fitrih. “Semoga aja tidak ada pekerja yang datang ke Posko ini, artinya kalau tidak ada pekerja yang mengadu, semua pekerja di Bangkalan sudah  menerima THR,” jelas Agus sapaan akrabnya mantan Camat Geger ini.

Sebab kata Agus, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan perusahaan agar memberikan THR kepada pekerja 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau hari raya Idul Fitrih. “Surat edaran yang kami buat ini untuk menindak lanjuti surat dari ibu Gubernur Jatim,” terangnya.

Ditambahkan Agus, pemberan THR kepada pekerja ini dimanahkan dalam  permen Naker no 6 tahun 2016 tentang tunjangan  hari raya keagamaan bagi buruh di perusahaan. “Jadi aturan terkait dengan THR bagi pekerja sudah jelas, dan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya,” tutur Agus.

Dan untuk pemberian THR ini kata Agus, juga telah diatur dalam Permen Naker itu . “THR itu diberikan kepada buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,  maupun perjanjian kerja waktu tidak tettentu,” katanya.

PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan mengharapkan agar supaya pengusaha di kabupaten Bangkalan memberikan THR kepada Pekerja=nya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Permen Naker No 6 itu. “Saya sangat berharap pengusaha memberikan THR sesuai dengan regulasi yang ada sebab THR ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja,” pungkasnya. (hib/shb)