Disdag Bangkalan Wajibkan SPBU Lakukan Tera Ulang
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Dinas perdagangan (Disdag) kabupaten Bangkalan mewajibkan kepada semua stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) untuk melakukan tera ulang setiap tahun. “Di Bangkalan ada 16 SPBU yang diwajibkan melakukan tera ulang setiap tahun, karena setiap tahun ada perubahan kalau ada perubahan kita atur lagi dan harus sesuai standar ukuran SPBU jadi setiap tahun kita cek di 16 SPBU yang di wilayah Bangkalan ini,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Roosli Hariyono melalui Kabid Metrologi Perdagangan, Lilik Haryanti Selasa (13/09/2022).
Dikatakan dia, dengan dilakukannya Tera ulang setiap tahun ini, pihaknya bisa membantu keluhan dari masyarakat “Setiap tahun di SPBU itu ada jatuh temponya dan harus kami lakukan tera ulang. Kalau tidak ada perubahan kita tetap melakukan tera ulang dan kita lakukan setiap 1 tahun sekali,sesuai jatuh tempo di SPBU tersebut karena namanya juga mesin dipakai terus menerus pasti ada perubahan ukur,” jelas Lilik sapaan akrabnya Kabid Metrologi Perdagangan.
Dijelaskan Lilik, dengan diterapkannya tera ulang ini banyak dampak positifnya yang didapat. “Semua itu dilakukan oleh dinas perdagangan untuk konsumen BBM kalau ukuran gak sesuai maka pelanggan yang dirugikan, dengan adanya Tera ini banyak konsumen yang merasa senang yang selama ini banyak keluhan yang kami terima, terangnya.
Bidang Metrologi Perdagangan, Disdag kabupaten Bangkalan kata Lilik, akan mengingatkan SPBU yang belum ditera ulang dengan surat keterangan hasil pengujian pengajuan (SKHPP), “Jika ada salah satu SPBU yang telat beberapa hari maka akan kita ingatkan selama tidak melampaui untuk ditera ulang,” tuturnya.
Ditambahkan Lilik, Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan akan memberikan teguran kepada SPBU yang telat untuk di Tera. “Ada SPBU yang telat melaporkan untuk dilakukan tera ulang,otomatis kita berikan teguran yang sangat keras terhadap SPBU yang begitu supaya bisa menjaga ukuran BBM yang dijual, ” pungkasnya (edi/shb)