DispendukCapil Bangkalan Pastikan Masalah Blangko E-KTP Akan Tuntas Pada Tahun 2020
Bangkalan,maduranewsmedia.com Sampai saat ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten bangkalan masih mengalami krisis Blangko e-KTP. Pasalnya Dirjend Dukcapil hanya memberi jatah 500 keping. “Jadi kita ini hanya diberi jatah blangko E-KTP 500 keping Per 20 hari dari Dirjend Dukcapil,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Bangkalan, Zakaria, SH,MH Ahad (15/12/2019).
Padahal kata dia, ada sekitar 98 ribu yang memerlukan blangko E-KTp dan harus di akomodir ditambah lagi dengan masyarakat yang sudah memiliki surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP. “Yang memegang Suket atau Print Ready Record (PRR) jumlah per tanggal 12 Desember ada 16.983 hampir 17 ribu,” jelas Zaka panggilan akrabnya Kadispenduk Bangkalan ini.
Oleh sebab itu kata Zaka, pihaknya harus mengatur jatah 500 keping blangko jatah dari Dirjend Dukcapil tersebut. “Jadi solusinya kita memprioritaskan bagi masyarakat yang sudah masuk ke dalam PRR dan belum mempunyai E-KTP,” terangnya.
Ditambahkan Zaka, kekosongan blangko E-KTP ini tidak hanya terjadi di Dispenduk kabupaten Bangkalan saja, akan tetapi hampir Dispenduk di Seluruh Indonesia mengalami kekosongan blangko E-KTP. “Masalah blangko E-KTP ini merupakan kewenangan dari Pemerintah pusat. dan juga Kebijakan dari pusat, sebab sekarang ini hampir seluruh Dispenduk di Indonesia mengalami kekurangan blangko KTP,” tuturnya.
Namun kata dia, masalah Blangko E-KTP ini akan normal nanti pada tahun 2020. “Sesuai dari hasil rakor Di jakarta, blangko ini akan normal nanti tahun 2020, tapi saya tidak tahu persis pada bulan apa,” katanya.
Kadispenduk bangkalan ini mengharapkan agar masyarakat bersabar. “Saya harap masyarakat sabar, nanti tahun 2020 pengiriman blangko tidak seperti sekarang ini, dan blangko _E-KTP akan normal,” pungkasnya. (hib/shb)