HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Disperindag Tegaskan Penarikan Retrebusi Di Pasar Tradisional Telah Sesuai Perda

Kabid Pengelolaan pasar, dinas perdagangan kabupaten bangkalan Sutanto

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Dinas Perdagangan (Disperindag)  kabupaten Bangkalan mmengaskan bahwa penarikan retrebusi kepada pedagang di pasar tradisional telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). “Untuk masalah penarikan retribusi kepada para pedagang di pasar tradisional telah sesuai dengan Perda No 3 tahun 2011. jadi setiap pedagang itu ditarik sesuai dengan luas lahan yang mereka tempati,” kata Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Sutanto, Kamis (07/11/2019)

Dikatakan dia  besaran retribusi yang dikenakan kepada para pedagang pasar tradisional yang telah ditetapkan dalam perda No 3 itu  untuk  penempatan toko, kios, los dan dasaran yang telah disediakan di halaman pasar, dan di dalam pasar , serta di sekitar pasar. “Jadi besaran tarif retrebusinya berbeda,” jelas Tanto sapaan akrabnya Sutanto.

Dijelaskan Tanto, untuk retribusi harian  pedagang  pasar tradisional  Rp  1.500 per meter untuk luasnya tempat yang ditempati oleh para pedagang dan untuk bongkar muat pick up retribusinya Rp 2.500 dan truck, Rp 3.500.

Untuk toko yang semi permanen kata Tanto,  sewa bulanan di pasar dan para pedagang yang menempati toko Permanen itu sudah mempunyai Surat Keputusan (SK) dari bupati dengan rincian toko, luas, lokasi, dan batas tanah yang mana harganya telah ditentukan sesuai luas toko yang ditempati.

Namun kata Tanto, kadangkala para pedagang tidak mau menerima karcis dengan alasan buat apa karcisnya. “Padahal karcis itu penting jika suatu saat ada yang menanyakan terkait karcis  itu, sehingga jika ada petugas yang menanyakan maka pedagang  bisa memberikan bukti pembayaran retrebusi-nya  dengan karcis itu,” pungkasnya. (ver/shb)