HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Paska Rekapitulasi Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten, Bawaslu Bangkalan Terima 8 Laporan

Pelaksanaan rapat Pleno terbuka KPU Bangkalan

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 KPU Bangkalan telah selesai Selasa (05/03/2024) malam. Meskipun rekapitulasi perolehan suara telah tuntas, namun masih menyisakan persoalan. Hal itu terbukti dengan masih adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Bangkalan. “Paska rekapitulasi perolahan suara di KPU, kita masih menerima laporan, ada 8 laporan yang sudah kita terima, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Rabu (06/03/2024)

Saat ini Bawaslu kabupaten Bangkalan tengah mengkaji 8 laporan yang diterima paska Rekapitulasi perolehan suara di KPU Bangkalan. “Laporan yang kita terima masih bekutat  hal yang sama terkait pergeseran, upaya penggelembungan, dan perubahan  dan lain lainnya, laporang itu sedang kita kaji, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Mantan wartawan media Cetak ini menjelaskan apakah 8 laporan yang diterima tersebut masih menjadi ranahnya Bawaslu atau tidak. “Apakah setelah rekap kabupaten ini berkaitan dengan administrasi pergeseran itu masih menjadi ranahnya Bawaslu atau tidak ? atau sudah menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi, ” terangnya.

Ditambahkan Mustain 8 laporan yang diterima Bawaslu tersebut datang dari Parpol juga ada dari Caleg. “Rata rata dari parpol, ya ada caleg yang merasa di rugikan, ada yang pakai kuasa hukum ada yang melapor secara pribadi sebagai warga negara indonesia bahkan ada juga dari penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang melaporkan rekan rekannya yang juga melakukan perubahan atau pergeseran suara, ” tuturnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan mengharapkan, agar peserta pemilu melaporkan melalui saluran yang ada. “Riyak riyaknya pasti akan ada, mari di laporkan melalui saluran yang ada , kalau Bawaslu masih auto urusan DPRD kabupaten, Bawaslu masih memiliki kewenangan untuk menangani persoalan seperti kode etik penyelenggara pemilu atau pidana pemilunya kita masih punya wewenang bersama Gakumdu untuk pindananya, ” kata Mustain.

Sedangkan untuk sengketa hasil kata Mustain, hal tersebut sudah menjadi ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi mari manfaatkan jalur yang ada kalau memang yakin, punya bukti, ada saksi, kita bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, ” pungkasnya. (min/shb)