Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Raskin, Dua Kepala Desa Di Pamekasan Dipecat
Pamekasan, maduranewsmedia.com- Dua kepala desa di Kabupaten Pamekasan, yakni Kades Blumbungan Junaidi dan Kades Branta Tinggi Sahrul Efendi dipecat oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Pemecatan dilakukan oleh bupati pamekasan karena kedua kepala desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan beras untuk rumah tangga miskin (raskin) di desanya masing-masing.oleh pengadilan negeri.dalam kasus penggelapan raskin.
Oleh sebab itu, Pemecatan kedua kades tersebut di lakukan berdasarkan surat bernomor 188/369/432.013/2017 yang ditandatangani oleh Achmad Syafii bupati pamekasan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Nur Aini, menjelaskan, kepala desa yang terlibat kasus hukum dan statusnya sudah tersangka harus diberhentikan. Namun pemberhentiannya bersifat sementara sambil menunggu keputusan ahir dari Pengadilan Negeri. “Kalau sudah ada ketetapan hukum, maka pemberhentiannya sebagai Kades juga bersifat tetap,” ungkap Nur Aini saat dihubungi, Senin (5/6/2017).
Nur Aini menambahkan, sebagai penggantinya, Sekretaris Desa (Sekdes) dua desa tersebut langsung melanjutkan tugas-tugas kepala desa seperti menandatangani pemanfaatan anggaran dana desa dan dana desa serta administrasi desa lainnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan dua Kades tersebut sebagai tersangka karena tidak menyalurkan raskin selama beberapa tahun.
Di Blumbungan, raskin yang tidak disalurkan kepada 1.025 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) mulai tahun 2013 dan 2014. Pada tahun 2013, hanya disalurkan enam kali dari empat belas kali pendistribusian. Begitu juga pada tahun 2014 hanya disalurkan sebanyak tujuh kali.
Sementara itu, di Desa Branta Tinggi, penyelewengan raskin terjadi selama kurun waktu tahun 2013 sampai tahun 2015. Setiap tahun, raskin hanya disalurkan sebanyak empat kali.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pamekasan, kerugian negara di Desa Blumbungan mencapai Rp 500 juta lebih. Sedangkan di Desa Branta Tinggi kurang lebih Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya, kedua Kades diancam dengan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 dengan ancaman mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rhm/shb)