Dua Bandar Judi Warga Kamal Diringkus Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus dua orang bandar judi. Dua badar judi yang diringkus itu adalah bandar judi dadu dan bandar judi Cap Jeki. Kedua bandar judi itu adalah bandra judi dadu MH (39) warga dusun Koalas, desa Jukong, Kecamatan Kamal dan bandar judi cap Jeki ZA (48) warga dusun Trebung, desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten. Kedua bandar judi itu ditangkap Kamis (10/10/ 2019), sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, diringkusnya dua orang bandar Judi berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di dusun Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan telah ada perjudian
Setelah menerima informasi tersebut, kemudian unit opsnal bersama piket Reskrim menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di dusun Banyuajuh dan setelah sampai di TKP, anggota mendapati ditempat tersebut 2 kerumunan orang sedang bermain judi, yaitu judi dadu dan judi cap jeki dan saat itu dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2 bandar judi dan beberapa saksi yang selanjutnya dibawa ke polres Bangkalan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari arena judi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa judi Dadu, uang tunai sebesar Rp. 779.000, beberan bergambar dadu, lampu minyak dan Dadu beserta alat pengopyoknya. Polisi juga mengamankan Judi Cap jeki, uang tunai sebesar Rp 860.000, Kotak cap jeki, bola cap jeki dan beberan bergambar jeki.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang bandar judi tersebut. (hib/shb)