HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Orang Pengedar SS  Di Tangkap Satreskoba Polres Pamekasan

Dua orang Tersagka SS saat diintrogasi
Dua orang Tersagka SS saat diintrogasi

Pamekasan, Maduranewsmedia.com–  Dua orang pengidar sabu-sabu di tangkap satreskoba polres Pamekasan Rabu (9/12/2015) di dua kecamatan yakni kecamatan Proppo dan kecamatan pakong.Keduanya adalah Subairi (35) warga dusun Gayam Desa Proppo kecamatan proppo kabupaten Pamekasan dia di tangkap di depan sekolah di jalan raya Proppo. Dengan barang bukti satu pelastik kecil poket sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan satu lembar kertas rokok,

Sedangkan KA (23) warga dusun sawah desa Picorong kecamatan Pakong di tangkap di jalan raya desa Ponjuk kecamatan pakong kabupaten pamekasan. Dia adalah pelantara dalam jual beli pakat sabu-sabu Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 poket sabu pelastik kecil yang di bungkus tisu yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golangan 1 sabu-sabu dengan berat 0,61 gram di temukan di Tanah sewaktu BB dibuang oleh tersangka, dan satu unit HP.

Kasubag Humas Polres pamekasan melalui Aiptu Budiarto Artiyono mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkoba di tempat tersebut. Dengan ciri-ciri tinggi 150. Berdasarkan laporan itu petugas reskoba polres pamekasan menindak lanjuti laporan warga tersebut. Setelah di tempat kejadian Perkara,  ternyata benar ada dua orang yang sedang transaksi setelah ketahuan pelaku melihat petugas tersangka kabur. Dan hanya satu orang ber inisial ka, sementara. “Tf lari dan masih menjadi DPO Polrs pamekasan,”. Kata Budiarto Artiyono.

Untuk kedua tersangka itu dikenakan 112 (1) sub 114 ayat 1 uuri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rhm/shb)