HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Tanjung Bumi Didor

kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menunjukkan BB

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran Reskrim Polres Bangkalan  terpaksa melumpuhkan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas. Kedua pelaku curanmor itu inisial S (37) dan inisial BAC (21) warga kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan yang selalu beraksi di kecamatan Sepulu. “Kedua pelaku curanmor ini terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat akan ditangkap, ” Kata  Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (23/08/2022)..

Dikatakan Dia, kedua pelaku curanmor ini telah  melakukan  pencurian motor  sebanyak 7 kali di 7 TKP. “Ke 7 TKP itu semuanya di kecamatan Sepulu termasuk motor yang kita dapatkan ini juga dari Kecamatan Sepulu, jadi mereka ini beraksi di wilayah kecamatan Sepulu, ” jelas Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Wiwit, terungkapnya kasus Curanmor ini berkat laporan dari masyarakat. “Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penggrebekan pada hari Kamis 11 Agustus 2022, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan satu unit Honda Beat yang di kendarai oleh pelaku berinisial M (23) sebagai penadah motor curian,” terangnya.

Dari tersangka M ini kata Wiwit, kemudian pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yaitu inisial S (37) dan BAC (21). “Setelah kami menangkap penadahnya dan dilakukan pengecekan, ternyata benar motor tersebut hasil curian, M  membeli motor itu dengan harga sekitar Rp.3 juta, ” tuturnya.

Ditambahkan Wiwit, dari penangkapan tiga tersangka M (23),S (37) dan BAC (21) masih ada komplotan curanmor yang saat ini sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) polres Bangkalan
“Masih ada dua pelaku berinisial U dan M warga Tanjung bumi Bangkalan, kepada para tersangka yang masih ada diluar diharapkan menyerahkan diri kepada kepolisian kalau tidak menyerahkan diri, ” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. “Dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (edi/shb)