Eksekutif Tak Hadir, Penyelesaian Masalah Pembuangan Sampah Plastik Dari TP Surabaya Tak Tuntas
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Rapat dengan pendapat yang di gelar Komisi C DPRD bangkalan untuk menyelesaikan masalah pembuangan sampah Plastik yang diduga Sampah plastik dari Tunjungan Plaza Surabaya di Dusun Batu Karang Desa Bunajih kecamatan Labang kabupaten Bangkalan tidak tuntas. Pasalnya dalam hearing tersebut Eksekutif yaitu Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hadir. “Sebenarnya kita ingin menanyakan kepada Eksekutif, apa sudah ada ijinnya atau tidak, namun instansi terkait yang kita undang tidak hadir,” kata Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Suyitno, saat memipin rapat di ruang Banggar DPRD bangkalan, Kamis (27/06/2019).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kuasa hukum masyarakat Desa Bunajih, Moh Taufik, menjelaskan, bahwa tempat pembuangan sampah di dusun karang Anyar desa Bunajih itu nantinya akan dijadikan perusahaan di desa Bunajih. “Rencana kita pak, tempat pembuangan sampah plastik dari Mall Surabaya itu akan dijadikan Perusahaan yaitu Pengelolaan sampah untuk meningkatkan PAD desa,” kata Taufik
Sementara itu anggota komisi DPRD bangkalan, Hariyanto mengatakan, bisa saja tempat pembuangan sampah Plastis dari Mall surabaya di desa Bunajih itu dijadikan perusahaan untuk meningkatkan PAD, asalkan tidak melanggar regulasi yang ada. “Saya hanya menyarankan, kalau memang sudah ada kesepakatan warga, berkoordinasilah dengan Kades, lalu buatlah Peraturan desa,” jelas Antok panggilan akrabnya Hariyanto.
Namun kata Antok, sebelum Pereturan desa tersebut diterbitkan, sebaiknya pelajari dulu perda No 5 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. “Jadi Perda masalah sampah sudah ada, karena kami kuatir ada pencemaran yang tidak bisa diatasi, makanya pelajarilah perda itu dulu,” pinta Antok
Anggota DPRD bangkalan dapil V kecamatan Labang, Hotib Marzuki meminta agar pemerintah menghentikan pembuangan sampah di desa Bunajih itu. “Pemerintah harus menghentikan tempat pembuangan sampah yang dilakukan oleh oknum itu, karena hal itu sudah meresahkan masyarakat itu TPA ilegal, dalam hal ini DLH harus bertindak tegas atau pihak terkait menghentikan dulu, karena kedepannya akan menjadi sumber penyakit,” kata Hotib.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bangkalan, Hadari, melalui kabid Kebersihan Imam Syafri menjelaskan pihaknya sudah meninjau lokasi Pembuanga sampah plastik dari tunjungan Plaza surabaya Di Dusun Batu Karang Desa Bunajih kecamatan Labang kabupaten Bangkalan. “Diduga tempat pembuangan sampah plastik itu tidak ada ijin,” kata Imam Syafri.
Karena kuatir ada dampak dari pembuangan sampah plastik itu yaitu adanya pencemaran yang menganggu warga setempat, maka pihkanya sudah menghentkan pembuangan sampah plastik di desa Bunajih itu. “Saat ini kita mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, apakah mereka sudah mengantongi ijin atau belum, makanya sudah kami distop dan sudah ada palang, pemilik lahan yaitu pak Kumadi yang memasang Palang,” pungkasnya. (hib/shb)