Enam Budak Narkoba Warga Bangkalan Diringkus Saat Pesta Sabu
Bangakalan,maduranesmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus 6 orang budak narkoba yang tengah pesta sabu. Ke-6 orang itu adalah : Hendry Wijaya (43) warga jalan Bhayangkara Panidi, Fathor Rohman (39) warga jalan Trunojoyo,.Biyan Harmiko (34) warga jalan KH Lemah Duwur Kelurahan Pejagan, Soni Anwar (46) Samsul Arifin (38) warga jalan Mayjend Sungkono dan M.Rizky Maulana (15) warga jalan.Jokotole Kelurahan Kraton, Kecamatan kota kabuapaten Bangkalan. Mereka ditangkap saat menggelar pesta sabu di dalam rumah kos tempat tinggal tersangka. Hendry di jalan Jokotole kelurahan Kraton, Ahad (31/03/2019) sekitar pukul 21.00 Wib,
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Jajaran satresnarkoba polres bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahn kos di jalan Jokotole ada pesta narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah kos di jalan Trunojoyo itu.
Setelah toba di tempat kejadian perkara (TKP, ternyata benar dirumahtersebut sedang ada pesta Sabu, kemudian polii langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan atau menangkap 6 orang laki laki yang sedang berpesta sabu didalam kamar kos.
Setelah mengamankan 6 orang tersangka, Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti alat hisap atau bong, pipet yang masih terdapat sisa sabu, sendok sabu, korek api gas. Kepada petugas keempat orang tersangka mengaku memang telah berpesta sabu. Barang haram yangdipakai pesta didapat membeli dari seseorang dengan harga Rp.200 ribu
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, S.H membenarkan telah ditangkapnya seorang pengedar SS warga Kelurahan Pajagan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya. (hib/shb).