HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Merasa Dirugikan, RS Glamour Husada Kebun Kamal Bakal Gugat Rekomendasi POGI

Bangkalan,maduranewsmedia.com- RS Glamour Husada Kebun Kamal  melalui kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata, SH akan mengungat Surat Rekomendasi Perkumpulan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI) Cabang Surabaya Komisariat Madura. dalam surat Rekomendasi yang ditanda tanagni oleh koordnator Bangkalan, dr Muljadi Amanullah, Sp.OG itu memberikan rekomendasi agar supaya  Surat Ijin Praktik (SIP) salah seorang dokter di RS Glamour Husada Kebun kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan, dr Surya Haskara dicabut karena telah memberikan uang transportasi lebih dan tidak sesuai dengan ksepakatan yang dkeluarkan oleh POGI. “Tuduhan itu tidak benar, selama ini dokter dan pihak rumah sakit tidak pernah dipanggil,” kata Bahtiar sapaan akrabnya kuasa hukum  RS Glamor Husada Kebun Kamal, saat konfrensi press, Rabu (20/10/2021).   

Dikatakan Bahtiar dalam surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 11 September 2021 itu, bukan rekomendasi pencabutan SIP, akan tetapi pembekuan. “Antara pencabutan dan pembekuan dalam kamus bahasa Indonesia artinya beda, dan yang perlu diketahui  yang berhak memberikan rekomendasi pencabutan SIP itu adalah  Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” jelas Bahtiar.

Selain itu kata Bahtiar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh POGI itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada. “Ini kan masalah pemberian transportasi, jadi bukan terkait dengan profesi seorang dokter misalnya masalah penanganan pasien, jadi kami melihat ini persaingan bisnis, serta ada tendensi persaingan dalam hal pelayanan,” terangnya.

Dijelaskan Bahtiar adanya rekomendasi pencabutan SIP RS Glamor Husada Kebun Kamal yang ditulis salah satu media lokal ini sangat merugikan kliennya. “Kami Meminta kepada POGI untuk memanggil klien kami dan bidan yang melapor, ya jangan terlalu lama kalau bisa dalam waktu ini untuk mengklarifikasi dengan klien kami,” tuturnya.

Kuasa hukum RS Glamour Husada Kebun Kamal ini mengancam akan menempuh jalur hukum jika rekomendasi yang dikeluarkan POGI tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. “Apabila SIP yang direkomendasikan untuk dicabut tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,  kami akan terus melakukan upaya hukum dan akan Mem pidanakan nya,” katanya.

Sebab kata Bahtiar, adanya rekomendasi pencabutan SIP itu sangat merugikan klien-nya. “Jelas itu merugikan klien kami,  pertama nama baik RS Glamour Husada Kebun tercemar, dengan adanya berita di media itu secara otomatis masyarakat berfikir RS Glamour Husada Kebun sudah tidak buka lagi,” pungkasnya.(min/shb).