Gelar Operasi Sakau, Polres Bangkalan Sita 17 Gram Sabu, dan 3 gram Ganja
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, menggrebek lima lokasi dalam Operasi Sakau tahun ini. Petugas berhasil mengamankan 17 gram sabu dan 3 gram ganja di lima titik di bangkalan Madura jawa timur Senin (23/11/2015).
Selan menyita barang bukti SS, polisi menahan RD (26) warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan. Dari tangan RD polisi menyita Barang bukti sabu sebanyak 3,50 gram, dan 2 buah HP.
Tersangka lainnya adalah MT (38), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, polisi menyita sabu seberat 0,97 gram, 0,54 gram, 1,88 gram, dan 1,62 gram yang dikemas dalam kantok plastik kecil berlabel yang siap diedarka. MT menjual barang haram itu dengan harga bervareasi mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu. sesuai berat sabu. Selain itu petugas menyita uang Rp 800 ribu yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut.
Sementara MY (46), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, 0,82 gram, 1,26 gram, dan 0,34 gram yang dikemas dalam kantong plastik kecil bening berlabel Rp 150 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu.
tersangka lainnya adalah SA (23), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah dengan barang bukti 0,52 gram sabu, 1 ekstasi warna kuning dan 5 ekstasi warna biru, timbangan elektrik, dan 3,45 gram ganja dari tangan pelaku. Dari tersangka SB (27), warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, 0,30 gram, 0,93 gra, dan sebuah handphone. “SA ini merupakan residivis polres bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP windiyanto Pratomo
dijelaskan dia, selama Operasi Sakau yang digelar sejak 9 hingga 20 November, polres mengamankan lima tersangka dan ini merupakan jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan. “Bahkan ini merupakan jaringan narkoba yang sudah masuk target. kami hanya berhasil membongkar lima jaringan selama Operasi sakau, padahal di kabupaten bangkalan merupakan gembong narkoba. Namun kita akan tetap melakukan penangkapan dan memerangi narkoba,” Tegasnya.
Kelima tersangka itu terancam hukuman pidana mininal 6 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (rhm/shb)