Grebek Pesta Sabu, Polsek Tanjung Bumi Hanya Berhasil Amankan Satu Orang Pemakai
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran unit reskrim Polsek tanjung bumi melakukan penggerebekan pesta sabu di sebuah rumah kosong dusun Buk Lanjeng desa Bandang daja Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, namun dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan satu orang pemakai yaitu AM (33). Jl. Pucangan Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kodya Surabaya. Sementara dua orang lainnya yaitu inisial SMD (35) warga desa Bandang daja kecamatan Tanjung Bumi dan Inisial AL (30) desa Sabah Tengah kecamatan Robatal kabupaten sampang berhasil melarikan diri. Penggerebekan itu terjadi, Senin (08/07/ 2019) sekitar pukul 15:30 Wib
Informasi yang dihimpun cdari bagian humas Polres bangkalan menyebutkan, Senin itu jajaarn polsek Tanjung bumi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di dusun Buk Lanjeng desa Bandang daja Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan ada pesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama 4 anggota langsung medatangtagi ke lokasi dan ternyata dirumah kosong tersebut tengah terjadi pesta narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka yaitu AM sementara 2 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan pesta sabu tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; 2 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi Sabu dg berat kotor 0,35 Gr,. 1 buah Bong/alat hisap yg terbuat dr bekas botol minuman larutan penyegar cap kaki tiga + sedotan, 3 buah korek gas, 2 bungkus rokok merk Dunhill dan Sampoerna Mild, 1 buah pipet yg masih terdapat sisa Sabu didalamnya, 1 buah HP merk Strawberry warna putih. Semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres, Iptu Suyitno membenarkan adanya penggerebekan pesta Narkoba tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (hib/shb).
.