HEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Hasil Perolehan Suaranya Hilang Di PPK, Caleg Partai Demokrat Dapil V Ini Lapor Ke Bawaslu Bangkalan

Caleg DPRD bangkalan Dapil V no Urut 01 Partai Demokrat, Abd Rohman

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Caleg DPRD Bangkalan Dapil V (Kwanyar, Tragah, Labang, Kamal) No Urut 01 dari partai Demokrat, Abdul Rohman S.ag mendesak agar Bawaslu kabupaten bangkalan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bangkalan agar kotak suara di PPK kecamatan Labang dibuka sebelum penghitungan rekapitulasi ditingkat kabupaten dilakukan. “Di Kecamatan Labang ini dari Data C-1 yang saya dapatkan dari para saksi, saya memperoleh 3 ribu suara lebi, tapi pada saat rekapitulasi di PPK kecamatan Labang, perolehan suara saya hilang hanya tinggal 27 suara, kalau hanya 27 itu suara itu cukup di satu PPS saja, di desa Kesek saja dalam C-1 yang saya pegang saya sudah memperoleh 25 suara. Hasil perolehan suara di desa-desa di kecamatan Labang semuanya hilang, termasuk di desa Jukong,” kata Abdul Rohman saat rilis, Senin (29/04/2019).

Dikatakan dia, pada saat rekapitulasi di PPK kecamatan Labang, saksi yang diutusnya ketika melakukan protes tidak digubris, bahkan saksi yang ditugaskan tersebut dilarang dan disuruh keluar serta  tidak diperbolehkan masuk.  “Saya melihat panitia penyelenggara pemilu ini tidak serius dan  main-main didalam melaksanakan pesta demokrasi ini, padahal para KPPS, PPS dan PPKK sudah di Bimtek dan disumpah untuk menjadi panitia yang netral, tapi pada kenyataannya malah sebaliknya, panitia menghabisi hak seseorang,  dan saya salah seorang caleg yang merasa dirugikan,” jelas Abdul Rohman yang saat masih menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD bangkalan ini.

Oleh sebab itu kata dia, pihaknya telah melaporkan kasus hilangnya perolehan suara di Dapil V ini kepada Bawaslu kabupaten Bangkalan. “Kami minta agar Bawaslu mengeluarkan rekom untuk membuka semua kota suara di dapil V dan Bawaslu agar memberikan rekom itu sebelum penghitungan ditingkat kabupaten dilakukan,” terangnya.

Menurut Abdul Rohman, perubahan perolehan suara tersebut dilakukan oleh panitia pada kisaran tanggal 18,19 hingga tanggal 20 April setelah pemungutan suara dilakukan. “Pada tanggal 17 April itu pemungutan suara hanya seremonial saja, perubahan perolehan suara itu terjadi pada tanggal 18,19 hingga tanggal 20 pada saat penghitungan ditingkat PPK,” tuturnya.

Terpisah Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, menjelaskan saat ini Bawaslu kabupaten Bangkalan telah menerima laporan dari 12 orang caleg. “Saat ini kita sudah menerima 12 laporan, dan memang mayoritas dari laporan yang kami terima adalah dugaan  atau perbedaan perolehan mereka  baik parpol maupun caleg di tingkat PPS melalui formulir C-1 form DA dan DAA waktu rekap di kecamatan,” kata Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten bangkalan ini,

Dikatakan Mustain para caleg yang merasa dirugikan ini melapor ke bawaslu, karena pada saat melakukan protes pada acara repaitulasi di tingkat kecamatan, protes mereka tidak digubris. “Ada di beberapa dari mereka yang melapor mengaku, protes mereka tidak ditanggapi saat di PPK sehinga mereka melapor ke Bawaslu,” jelasnya.

Dijelaskan dia, Bawaslu saat ini tengah melakukan kajian terhadap adanya laporan perbedaan perolehan suara itu.”Setelah kita telusuri, dengan formulir C- yang kita miliki dan dicocokkan dengan foto  dan beberapa video yang dimiliki teman-teman pengawas TPS, kita sepakat untuk menggelar sidang pleno segera melakukan kajian, teman teman kita saat ini sedang melakukan rekap di internal kita yang akan kita jadikan dasar untuk kita merekom ke KPU untuk melakukan pembetulan ditingkat kabupaten nanti,” tuturnya.

Terkait dengan adanya laporan perbedaan perolehan suarab ini, Ketua bawaslu kabupaten bangkalan mengharapkan agar masalah tersebut bisa diselesaikan ditingkat kabupaten. “Secepatnya rekom akan kami keluarkan, kalau berkaitan dengan perbedaan perolehan suara ini kita harap hal itu bisa diselesaikan ditingkat ke kabupaten, biarlah masalah ini selesai di bangkalan tidak usah bawa ke MK karena semua laporan yang masuk ke kami sedang kita rekap, perbedaan dimana kita segera rekom,  karena memang sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPU kapan rekap di kabupaten dilakukan, namun sebelum rekap kabupaten, kita sudah marekom ke KPU untuk segera dilakukan pembentulan,” pungkasnya.(hib/shb)