HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Hindari Virus PMK, Pemkab Bangkalan Akan Distribusikan Hewan Qurban Langsung Ke Titik Penerima

Kabag Kesra Setkab Bangkalan Hosin

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Lebaran Idul Adha tahun ini masih ditengah bayang bayang wabah Penyakit mulut dan Kuku (PMK). Untuk menghindari virus PMK tersebut, Pemkab bangkalan akan mendistribusikan langsung hewan qurban ke titik titik penerima. “Kalau untuk penyembelihan hewan qurban, insya Allah tetap, rencananya hewan qurban akan kita distribusikan langsung ke titik penerima, namun semua itu masih akan kita konsultasikan dengan pak Sekda,” kata Kabag Kesra Setkab Bangkalan, Moh Hosun S. Pd, MM, Kamis (07/07/2022)

Sebab kata Hosun sapaan akrabnya Kabag Kesra Setkab Bangkalan ini, ada beberapa tehnis penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban. “Sampai saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kami diantaranya dengan pak Sekda  dan BAZNAS kabupaten bangkalan yang merupakan tim kami, ” jelasnya.

Dijelaskan Hosun, dalam beberapa kali rapat yang dilaksanakan, muncul beberapa tehnis pendistribusian hewan qurban pada lebaran idul Adha dibawah wabah PMK ini. “Ada yang berpendapat, hewan qurban kita sembelih lalu didistribusikan dagingnya, ada yang berpendapat diberikan hewannya, makanya apakah akan diberikan bentuk daging atau hewan-nya, ” terangnya.

Yang jelas kata Hosun, hewan qurban dari pemkab Bangkalan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dinas Peternakan. “Pemerikasaan Kesehatan hewan tetap kita lakukan,” tuturnya.

Ketika didesak apakah tidak ada kendala dengan pengadaan hewan qurban ? “Insya Allah aman, sebab kita akan mencari hewan qurban ke kampung kampung atau di Peternakan, ” katanya.

Kabag Kesra Setkab Bangkalan mengharapkan, meskipun haro rayan qurban ditengah wabah PMK ini tidak mengurangi jumlah hewan qurban di pemkab Bangkalan. “Lebaran tahun lalu sapi 22 ekor dan kambing 19 ekor, semoga tahun ini jumlahnya tidak menurun, minimal jumlahnya sama dengan tahun lalu, ” pungkas Hosun. (min/shb).