HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Ibu Yang Membuang Bayinya di Pasar Tanah Merah Diamankan

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengintrogasi ibu si Bayi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang  perempuan inisial RB (27) warga Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. RB merupakan ibu bayi yang dibuang di lapak penjual ayam di pasar Tanah Merah beberapa waktu lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok, (46) warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Bayi yang diduga baru dilahirkan itu saat ditemukan dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayah si bayi.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya.

Berbekal dari BB itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang anaknya yang masih bayi itu akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi lahir dari hubungan di luar nikah.

“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” jelas Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024)

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan  pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/shb)