Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI Soal Kasus Tercoblosnya Surat Suara Di Malaysia
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Adanya kasus tercoblosnya surat suara pada Pemilu luar negeri di Malaysia, Komisi II DPR RI masih menunggu keterangan resmi dari KPU RI. “ Ya kalau surat suara-nya sudah tercoblos, maka itu dianggap tidak syah dan harus diulang, , tapi kita mash menunggu penjlasan resmi dari KPU RI,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali saat menghadiri acara Istighosah dan Do,a Bersama dalam rangka mewujudkan pemilu 2019 yang aman, damai dan Sejuk di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis (11/04/2019) malam.
Sebab kata dia, masalah urusan pemilu luar negeri ini semua ada aturannya. “KPU RI dan Bawaslu RI ada pijakan PKPU-nya dan juga ada Per-Bawaslu-nya. Yang terpenting dalam masalah ini, jangan sampai kita terlanjur meng-ekspose masalah ini dengan luar biasa, namun kemudian menimbulkan di masyarakat. Masyarakat akan ragu apakah yang terjadi di luar negeri itu (Malaysia Red) akan menyeluruh padahal ini kan terjadi di satu tempat saja,” jelas :politisi partai Golkar ini yang akrab di panggol ZA ini.
Dijelaskan ZA, di dalam ketentuan PKPU-nya pemilu luar negeri itu didahulukan 1 minggu sebelum hari H pelaksanaan pemilu di Indonesia “Pemilu luar negeri dimulai pada tangal 8, terngtung negara-nya, tetapi penghitungan-nya nanti bersama sama pada tanggal 17 April sama dengan pemilu di dalam negeri,” terangnya.
Untuk kasus pemilu luar negeri yang terjadi di Malaysia ini, kata ZA, Komisi II DPR RI telah melakukan komunikasi dengan KPU RI. “Saya komunikasi terus dengan KPU dan Bawaslu sacara informal, sebab sekarang komisi II sedang reses, kalau memang memerlukan segera kita rapat, kita akan rapat tetapi kalau itu bisa ditangani secara internal oleh KPU dan Bawaslu ya silahkan diselesaikan, yang penting jangan sampai menimbulkan kesan bahwa seluruh pemilihan diluar negeri seperti itu,” katanya,
Selain dengan KPU kata ZA, pihkanya juga telah melakukan komunikasi dengan duta besar yang mengkoordinir Pelaksanaan Pemilu Luar Negeri (PPLN). “Kita sudah komunikasi dengan duta besar yang mengkoordinasi seluruh PPLN melalui WA, tetapi belum dibalas,” tuturnya.
Ditambahkan ZA, untuk kasus PPLN khusus Malaysia kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan PPLN, warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut tidak libur. Kendala-nya mereka tidak libur, memang kalau di Malaysia tidak ijin dari majikan mereka tidak hadir, meskipun undangan yang disampaikan melalui pos belum tentu sampai, belum TKI yang jauh, kalau para TKI itu mengumpul di suatu tempat, mudah,” katanya.
Oleh sebab itu imbuh ZA, Sekali lagi untuk kasus di Malaysia, Komisi II masih menunggu keterangan resmi dari KPU. “Kita menunggu penjelasan resmi dari KPU, kita selalu membuat pernyataan namun menurut Per-KPU-nya tidak seperti itu. Kita menunggu 1 minggu sebelum pelaksanaan pemilu tanggal 17 April, KPU harus menyampaikan apa sebenarnya yang terjadi di Malaysia itu,” pungkasnya. (hib/shb)