Inilah Motif Pembunuhan Wanita Yang Mayatnya dibuang di Persawahan di Desa Karan Duwek dan Viral
Bangkalan, maduranewsmedia.com – Jajaran Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di persawahan dengan leher nyaris putus di desa Karang Duwek kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan yang viral do medsos, ternyata pelakunya adalah pacar korban inisial S (25) warga desa Karang Duwek. Tersangka nekat membunuh karena diminta bertanggung jawab atas anak yang dikandung korban. “Modusnya tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap korban, karena korban minta pertanggung jawaban dari tersangka kemungkinan korban ini dalam kondisi hamil, ” Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K,M.I.K saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/06/2023).
Dikatakan Dia, sebenarnya korban ini sempat mengancam tersangka kalau tidak di nikahi maka maka korban akan membunuh tersangka. “Tapi pada kenyataannya karena tersangka ini sudah gelap mata dan tidak bisa panjang lebar lagi karena merasa tertekan dan takut karena tersangka akan menikah dengan tunangannya dan Karena ketakutan mungkin terancam maka tanpa pikir panjang tersangka melakukan pembunuhan,” jelas Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Febri, korban atas nama Husnul khotimah (38) warga Sawah Pulo kulon III kelurahan Ujung kecamatan Semampir kota Surabaya dan desa Karang Duwek kecamatan Arosbaya. “Untuk kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB ditemukan mayat seorang perempuan disebuah lahan kosong di desa Karang Duwek, kemudian korban diidentifikasi atas nama Husnul khotimah setelah dilakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah saudara S. Dari hasil interogasi dari beberapa saksi maupun TSK sendiri mengaku bahwa setelah membunuh korban pada hari Senin tanggal 29 mei 2023 dini hari dengan cara menusuk bagian perut dan setelah korban terjatuh TSK menggorok leher korban, ” terangnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti antara lain: pisau dapur yang digunakan oleh tersangka dan sepotong baju daster yang digunakan oleh korban, kaos yang digunakan oleh tersangka dan sarung yang digunakan tersangka. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, ” pungkas Febri. (min/shb)