HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Berdalih Menyembuhkan Penyakit, Bapak Tiri di Bangkalan Tega Setubuhi Anak Tirinya

Tersangka SA

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Nasib Apes menimpa inisial SA (47)warga Lombang Dajah kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Bangkalan  karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya  sebut saja Bunga (16) nama samaran warga desa Separah Timur kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. Korban di setubuhi dengan alasan  pengobatan untuk penyembuhan penyakit anak tirinya yang   mengalami gangguan gaib.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K,M.I.K. menjelaskan pelaku telah menggauli anak tirinya itu kurang lebih 10 bulan. “Alasannya dia bisa menyembuhkan penyakit didalam tubuh anaknya asalkan melakukan hubungan suami istri bahkan saat menyetubuhi sempat disaksikan oleh ibu korban, karena dilakukan berulangkali ibu korban langsung melaporkan ke polres bangkalan teryata tersangka kabur ke Jakarta. kami meminta bantuan ke polres Metro Jaya dan akhirnya tersangka tertangkap, ” kata Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/06/2023).

Sebenarnya kata Febri, ibunya bukan dukung, akan tetapi karena tersangka juga sebagai orang tua tiri dan merasa ada penyakit yang ada di dalam tubuh anaknya ingin sembuh.

Dijelaskan Febri, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kita amankan 4 potong kabel terbuat dari plastik bewarna bening,1 buah pecut bewarna coklat dan putih, satu potong baju lengan panjang bewarna dasar putih motif bunga-bunga bewarna biru  hijau merah  dan coklat,satu potong celana dalam bewarna merah muda,satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu dan hitam bertuliskan KSIECNALB di dada,” terangnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) sub pasal 82 ayat (1), (2) UU RI 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya (edi/shb)