HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Pengedar SS, Warga Desa Bantean Klampis Dicokok Polisi

tersangka dan barang bukti

 

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pengedar SS itu adalah  DF (35) warga desa  Bantean, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Pemuda Yang tidak lulus SD ini ditangkap setelah menjual SS kepada AH dan HE keduanya warga desa Bantean. Tersangka ditangkap Senin (29/04/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres bangkalan menyebutkan, sebelumnya polisi telah menangkap dua orang yang tengah pesta sabu. Kedua orang itu adalah AH dan HE. Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap dua orang budak narkoba itu, ternyata barang haram yang dikonsumsi dibelinya dari DF.

Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DF. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 1 klip plastik kecil berisi sabu berat 0,58 gram,1  buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu berat kotor 3,22 gram dan 1  buah korek api gas warna kuning dan 1 klip kecil terdapat sisa sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno ketika dikonfirmasi memberakan adanya penangkapan pengedar sabu warga desa Bantean tersebut. “Tersangka akan ndijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114  (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).