Jelang Natal Bupati Pameksan Keluarkan SE Larangan Pakai Atribut Agama Lain
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Menjelang Natal Bupati Pamekasan, Achmad Syafi’i, mengeluarkan surat edaran kepada pemilik restoran, toko, dan tempat hiburan agar karyawannya tidak menggunakan atribut keagamaan di luar agama yang dianut karyawan tersebut.
Surat edaran ini dibuat oleh Achmad Syafi’i pada tanggal 15 Desember 2016 dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 mendatang. Berikut isi surat edaran bernomor 450/266/432.11/2016 tersebut:
“Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2017, diharapkan kepada saudara pemilik restoran, toko, tempat hiburan, dan usaha lainnya agar tidak menyarankan, memerintahkan, mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian, atribut keagamaan di luar agama yang dianut karyawan tersebut. Demikian harap menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.” Demikian isi SE Bupati Pamekasan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Alwi Beiq, saat diklarifikasi, membenarkan surat edaran bupati tersebut. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dan pemuda agar tidak keluyuran di malam tahun baru dengan melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat.
“Edaran itu sudah kami sampaikan kepada seluruh pengusaha di Pamekasan, jangan sampai yang beda agama menggunakan atribut perayaan Natal,” ungkap Alwi. Rabu (21/12/2016).
Sementara itu, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Pamekasan, Forum Komunikasi Ormas Islam (Fokus) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan juga melarang warga Pamekasan untuk melakukan kegiatan yang bernuansa menyambut pergantian tahun Masehi dalam bentuk apa pun. Larangan ini disampaikan dalam berbagai tausiyah atau ceramah yang digelar.
Kegiatan yang dilarang seperti balapan liar, meniup terompet, dan memakai aksesoris tradisi Non-Muslim serta membuka aurat, pemutaran sound system, membakar petasan dan menyalakan kembang api.Adanya larangan kegiatan yang berkaitan dengan Natal dan tahun baru tersebut, menuai kecaman dari aktivis Duta Toleransi Madura (DTM), Syakur.
Menurut dia, penggunaan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal dan tahun baru mengurangi makna toleransi keberagamaan yang ada di Pamekasan. Tidak hanya itu, kebijakan yang dibuat Pemkab Pamekasan sudah mendiskreditkan salah satu agama.
“Umat agama non-Muslim tak pernah mempersoalkan perayaan tahun baru Islam. Lalu mengapa ketika perayaan Natal ada perbedaan dan diskriminasi,” ujar Syakur.
Untuk itu, Pemkab Pamekasan hendaknya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk merayakan Natal bagi pemeluknya dan perayaan tahun baru sewajarnya. Jika ada yang melanggar aturan dan perundang-undangan, maka aparat keamanan yang menindaknya. (rhm/shb)