Jelang Natal, Lapas Pamekasan Ajukan Remisi 25 Napi
Pamekasan, Maduranewsmedia.com – Sebanyak 25 orang narapidana di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur mengajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di perayaan natal tahun 2015.
Narapidana yang diajukan remisi perayaan natal ini,mulai dari narapidana kriminal umum maupun narapidana narkoba. Mereka mengajukan untuk mendapatkan remisi dari kanwil Kemenkumham provinsi Jawa Timur.
Menurut Eko Arif Setiawan Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan itu, mengungkapkan, kriteria yang di gunakan dalam pengajuan remisi tersebut standar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sesuai dengan aturan yang ada di PP 28, PP 99 dan edaran lain yang mendukung,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).
Surat edaran lain yang di dukung dirjen kementerian hukum dan HAM. yang terpenting tetap berpedoman dengan keputusan presiden nomor 147 tahun 1999 tentang remisi.
Arif, menambahkan biasanya surat keputusan remisi tersebut. Dikirim ke pihak lapas pada H-1 hari natal.”Sehingga keesokannya bisa diumumkan kepada warga binaan yang merayakan natal,ungkap arif
Sementara itu lapas Kelas II A Pamekasan dihuni oleh narapidana berbagai kasus hukum mulai dari penyalahgunaan narkoba, kriminal umum, tindak pidana korupsi serta narapidana terorisme.(rhm/shb)