Jimhur Saros Desak Polres Bangkalan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan oleh Oknum Jurnalis
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Drs Fathurrahman Said mendesak agar Polres Bangkalan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar di kecamatan Tanah Merah oleh oknum Jurnalis. “Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Bangkalan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilalukan oleh 5 oknum yang mengaku wartawan atau LSM,” kata mantan ketua PWI Bangkalan,Jimhur Saros sapaan akrabnya Fathurrahman Said, Selasa (23/08/2022).
Sebab kata dia, hukum tidak pernah memandang bulu “Kita berkaca kasus Sambo, meskipun jendral bisa diperkarakan, makanya kasus dugaan pemerasan ini harus diusut tuntas untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan yang mengarah pada pemerasan itu tetap dilarang dari sisi apapun,” jelas Jimhur.
Dijelaskan jimhur, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di kabupaten Bangkalan. “Kami meminta kepada sekolah, kepala desa maupun kepala dinas yang ada di bangkalan jangan pernah menerima atau takut terhadap media atau jurnalis, selama kita benar silahkan menjawab dengan sebenarnya, kami harapkan di Bangkalan ada tempat pengaduan untuk masyarakat terkait ulah jurnalis yang ngak benar, kalau pemerintah tidak sanggup menyediakan, maka kami dari swasta siap menerima pengaduan itu,” terangnya.
Jimhur meminta kepada jurnalis untuk tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik. “Kepada semua jurnalis di kabupaten bangkalan tetap harus menjaga kondisi kondusif dan berpegang kepada kode etik jurnalistik,istilahnya harus ada narasumber yang akurat sebelum melakukan penulisan dari sumber yang bisa dipercaya,” tuturnya
Mantan ketua PWI Bangkalan ini mengharapkan kepada pihak kepolisian bangkalan harus tegas dan sigap, “Kepada kepolisian polres Bangkalan segera menindak lanjuti kasus ini. Kami wartawan Bangkalan yang tergabung dalam organisasi AJB, PWI, KWB dan Wartatama akan mengawal kasus ini, biar ada efek jera dan sok terapi bagi yang lain nya,” pungkasnya (edi/shb).