Joki Ranmor Warga Sebeneh ini Didor Karena Melawan Petugas Saat Ditangkap
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Jajaran Reskrim Polres bangkalan terpaksa menghadiahi timah terhadap Daftar Pencarian orang (DPO) pelaku curanmor. DPO ranmor itu adalah Edi Susanto (35) warga dusun Sebaneh kelurahan Bancaran, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di Alfamart di kawasan bancaran pada bulan juli tahun 2018 silam
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyatakan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. “Statusnya adalah DPO, kami telah menangkap tersangka beberapa hari yang lalu. Dia mencoba melarikan diri akan tetapi pihak kami sudah bisa menangkapnya dengan cara menembak pada sasaran kaki,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres bangkalan kelahiran Surabaya ini.
Dijelaskan Rama, terjadinya kasus pencurian kendaran bermotor ini terjadi sekitar satu tahun “Pada saat itu mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama 2 orang temannya. Edi susanto pada saat itu berperan sebagai joki pada saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bancaran. Untuk saat ini 2 tersangka sudah menjalani vonis dan hukuman dan tersangka Edi Susanto yang berstatus DPO baru tertangkap beberapa waktu yang lalu,” terangnya..
Ditambahkan Rama, tersangka DPO Ranmor ini terancam hukuman penjara selama 7 tahu. “Tersangka Edi Susanto ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Tersangka Edi Susanto mengaku selama ini dirinya pindah keluar kota untuk menghindari kejaran polisi. “Setelah teman saya ditangkap akibat kasus ini, saya pindah ke Jakarta dan saya tahu kalau saya adalah tersangka yang berstatus DPO, ketika saya pulang sayang ditangkap,” pungkasnya.(ver/shb)